
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memproyeksikan pendapatan daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 meningkat sekitar Rp644,3 miliar. Kenaikan tersebut membuat proyeksi pendapatan daerah berubah dari sebelumnya Rp5,76 triliun menjadi Rp6,40 triliun.
Proyeksi itu disampaikan Pemkab Kutim melalui Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kutim.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan perubahan proyeksi pendapatan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran berjalan.
“Pendapatan kita mengalami perubahan, dari Rp5,76 triliun menjadi sekitar Rp6,40 triliun. Ada peningkatan sekitar Rp644 miliar,” kata Ardiansyah.
Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari beberapa komponen, yakni pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Seiring dengan peningkatan pendapatan, Pemkab Kutim juga menyesuaikan proyeksi belanja daerah menjadi Rp6,42 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Ardiansyah menyebut perubahan anggaran akan diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan konektivitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi berkelanjutan, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta ketahanan pangan.
“Perubahan ini nantinya kita arahkan untuk mendukung prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dengan proyeksi tersebut, terdapat selisih defisit sekitar Rp19,4 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Selanjutnya, perubahan KUA-PPAS akan dibahas bersama DPRD Kutim sebagai dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026.(ADV)
Tidak ada komentar