Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 telah menyelesaikan tugasnya dengan menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna Internal.
Rekomendasi tersebut kemudian disetujui sebagai Rekomendasi DPRD Samarinda yang akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda.
Menurut Ketua Pansus DPRD Samarinda, Fahrudin, laporan akhir Pansus yang telah disetujui mencakup 26 halaman ukuran kertas folio.
“Salah satu fokus rekomendasi DPRD Samarinda adalah maksimalisasi pendapatan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyelesaian proyek-proyek strategis Pemerintah Kota dan evaluasi implementasi Smart City,” jelasnya (15/5/2024).
Fahrudin juga menekankan pentingnya promosi program Bankaltimtara, terutama Kredit Berusaha, Beruntung, dan Berkah (Bertuah).
Menurutnya, promosi terhadap program tersebut masih belum optimal, sehingga belum banyak diketahui dan digunakan oleh pelaku usaha mikro maupun masyarakat yang ingin membuka usaha.
DPRD Samarinda juga merekomendasikan peningkatan program dan inovasi terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Fahrudin menegaskan bahwa rekomendasi DPRD Samarinda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan Pemerintah Kota Samarinda kepada masyarakat.
“Kita akan memastikan optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar