Ketegasan Baru DPRD Samarinda: Raperda Transportasi Jadi Kunci Lawan Macet dan Parkir Sembarangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Sep 2025 16:05 0 11 Harian Republik

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda semakin dekat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi, sebuah inisiatif yang digadang akan menjadi fondasi hukum utama untuk merevitalisasi penataan lalu lintas kota.

Fokus utama dari Raperda ini adalah menciptakan efek jera dan solusi konkret terhadap masalah kemacetan, terutama yang dipicu oleh parkir liar.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa aturan baru ini secara tegas akan mewajibkan setiap pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri. Langkah ini diambil untuk mengakhiri praktik penggunaan bahu jalan sebagai area parkir, yang selama ini menjadi penyebab utama kesemrawutan lalu lintas.

“Selama ini banyak usaha yang tidak menyediakan lahan parkir, akhirnya jalan yang jadi korban. Arus lalu lintas pun semakin semrawut,” tegas Deni, Kamis (25/9/2025).

Selain mengatasi parkir liar, Perda ini juga berfungsi menata seluruh fasilitas penunjang transportasi lainnya. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan transportasi kota menjadi lebih terarah, tertata, dan terpadu. Raperda ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antara DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub), dan masyarakat agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sporadis.

Deni menegaskan bahwa aturan ini adalah instrumen krusial untuk membereskan tuntas berbagai isu transportasi Samarinda, mulai dari tingginya kepadatan lalu lintas, minimnya kantong parkir, hingga menjadi dasar hukum untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah berjalan, seperti sistem satu arah (SSA).

“Raperda ini juga menjadi dasar evaluasi kebijakan SSA, termasuk di Jalan Abul Hasan yang saat ini masih uji coba. Jadi, setiap kebijakan transportasi harus punya pijakan hukum yang jelas,” jelasnya.

Pada akhirnya, Deni berharap Raperda ini tidak sekadar berakhir di atas kertas, namun benar-benar terimplementasi nyata di lapangan dengan mengutamakan kepentingan publik.

“Yang paling penting adalah keberpihakan pada kepentingan masyarakat. DPRD siap mendukung kebijakan yang terbukti efektif untuk kelancaran lalu lintas kota,” pungkasnya. (ADV/DPRDSMD/Hd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA