Kesepakatan Raperda Kebakaran Kutim Wujud Komitmen Bersama

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Nov 2024 18:37 0 151 Redaksi Kutim

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, (11/11/2024) pukul 13.00 WITA.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini adalah simbol komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD dalam menciptakan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” kata Rizali Hadi.

Kolaborasi untuk Keselamatan dan Keamanan Publik

Rizali Hadi menegaskan bahwa persetujuan ini menunjukkan adanya kemitraan erat antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang efektif dan relevan untuk menjaga keselamatan masyarakat. “Keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut. “Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” lanjut Rizali.

Proses Pembahasan yang Menyeluruh

Raperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan harmonisasi yang melibatkan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian peraturan ini dengan undang-undang yang berlaku. Setiap masukan dan saran yang muncul selama pembahasan mencerminkan semangat demokrasi dan diskusi yang konstruktif untuk menghasilkan regulasi berkualitas.

Langkah Implementasi dan Harapan

Setelah disepakati, Rizali Hadi berharap agar SKPD terkait segera bergerak menyiapkan langkah-langkah konkret untuk implementasi Perda ini. Langkah-langkah tersebut termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat. “Semoga hasil kerja keras ini dapat membawa kesejahteraan, ketertiban, serta pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kutai Timur. Mari kita semua berupaya untuk mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” ujar Rizali.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya preventif serta meningkatkan efektivitas penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA