Kebijakan Pemprov Kaltim Untuk Penarikan Retribusi Tambang Sebanyak 10 Persen, Ismail Berikan Dukungan

waktu baca 1 menit
Kamis, 26 Okt 2023 11:37 0 145 Harian Republik

Samarinda- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) atas penarikan retribusi pajak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pertambangan sebanyak 10 persen keuntungan dari pendapatan perusahaan, mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Dukung kebijakan tersebut datang dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Ismail. Ia menjelaskan bahwa, kebijakan pemprov tersebut patut untuk di dukung, sebab bisa optimalisasi pendapatan daerah.

“Pemungutan ini telah dilakukan pada salah satu perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dengan memberikan 10% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi,” kata Ismail belum lama ini.

Ia berharap, apa yang diberikan oleh PT KPC pemegang IUPK tersebut, bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik.

“Berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama yakni melaksanakan kebijakan retribusi IUPK tersebut,” tambahnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga menjelaskan bahwa, sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, telah ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.

“Ada sejumlah perusahaan tambang yang ikut kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat. Dan Kami akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA