Dinilai Meningkatkan PAD, Armen: Pelaku UMKM Wajib Ajukan Surat Menggunakan Area Dispora Saat Event Konser

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Nov 2024 15:12 0 180 Harian Republik

Samarinda- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim berencana akan memanfaatkan beberapa fasilitas olahraga yang dinilai memiliki nilai komersial untuk disewakan.

Karena, disaat melakukan aktivitas event-event atau konser pemuda, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) silahkan ajukan surat bagian TU UPTD PPO, karena hal ini sesuai perda nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Armen Ardianto menyebutkan bahwa, hal ini dinilai bisa meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Venue di lingkungan Dispora Kaltim yang memang ada dikomersilkan, namun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, “ katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa, bagi masyarakat yang ingin melakukan sewa tempat silahkan melakukan komunikasi dan koordinasi ke pihaknya.

“Nanti silahkan hubungi kontak person yang bisa dihubungi, selain itu kita berharap teman-teman pemohon itu bisa memberikan surat resmi tentang kegiatannya berikut, dengan tujuannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, bagi pihak yang ingin berkegiatan itu, wajib mempresentasikan master plan (perencanaan) kepada pihaknya, untuk nanti didiskusikan hal itu diperlukan dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seyogyanya siapapun berhak menggunakan sesuai, namun harus dengan perda yang berlaku,” sebutnya.

Armen juga mengakui, kondisi Stadion Utama Palaran sendiri walaupun keadaannya memprihatinkan, pihaknya sudah mulai berdiskusi dan meminta anggaran tambahan untuk biaya perawatannya.

“Sejak pelaksanaan PON 2008 sampai sekarang inikan kondisinya memang memprihatinkan, tapi tetap layak untuk digunakan, seperti konser Sheila On 7 waktu itu,” ujarnya.

Untuk metode penyewaannya sendiri, Armen menyebutkan, menggunakan skema pembayaran melalui Qris. Yang uangnya langsung masuk ke kas negara, pasalnya sangat tidak diperkenankan menerima dalam bentuk cash.

“Selain itu wajib menyertakan STS (surat tanda store), karena jika ada yang menyewa dan bayar langsung atau tanpa menyertakan STS itu artinya tidak legal, dan itu kemungkinan pungli,” tandasnya.

Diakahir ia berharap ada support dari semua pihak. Tujuannya agar dalam meningkatkan pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik, menggunakan sistem yang mumpuni.

“Sehingga semua tempat dapat digunakan dengan baik, dan bisa diakses oleh semua masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA