Samarinda- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menerima Visitasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023, di Kantor Dishub Provinsi Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Tujuan dari Visitasi ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana Dishub Kaltim telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Kaltim bertanggung jawab untuk memastikan bahwa badan publik di wilayah tersebut mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa badan publik, termasuk Dishub Provinsi Kaltim, mematuhi keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya Monev ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/Dishub Kaltim)
Tidak ada komentar