KUTAI TIMUR – Dalam melaksanakan kewajibannya, ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur seringkali dihinggapi kekhawatiran menghadapi persoalan hukum, baik pribadi, sosial, maupun pekerjaan. Menyadari kondisi tersebut, BPKSDM Kutim berinisiatif melakukan sosialisasi hak dan kewajiban ASN dan PPK, dengan menggandeng DPP Peradi.
Selama ini ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ketika menghadapi masalah maka pihak BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan majelis etik hanya bisa memberikan mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin. Hadirnya LKBH di lingkungan Pemkab Kutim bermanfaat untuk kemudian mendampingi mereka yang sedang menghadapi masalah.
“Adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif,” ujar Misliansyah, Kepala BPKSDM Kutim.
Di hadapan para Ketua dan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dari 18 kecamatan di Kutim, Misliansyah mencontohkan bagaimana aturan jika ASN menghadapi perceraian. Menurutnya rujukan untuk masalah ini ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
“Dalam peraturan ini, bukan hanya gaji pokok yang harus dibagi, tetapi seluruh penghasilan selama ASN masih aktif. Penghasilan tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk anak, mantan istri dan diri sendiri, kecuali jika tidak memiliki anak,” tegas Misliansyah.
Wakil dari DPD Peradi (Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia) Kaltim, Hendrich Juk Abeth, dalam sosialisasi tersebut para peserta diberi penjelasan mengenai aspek-aspek hukum yang perlu diketahui ASN. Penjelasan yang didapatkan dari DPP Peradi diharapkan akan menghilangkan kekhawatiran ASN dalam melakukan pekerjaannya.
Sementara itu , Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim Ardiansyah dalam materinya menjelaskan posisi dan peran yang dimainkan oleh LKBH di dalam lingkungan Pemkab Kutim.
“Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan hukum,” terang Ardiansyah.
LKBH menjadi pendamping hukum merupakan hal yang sangat diharapkan berperan efektif dan mengayomi. Selesainya sosialisasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perasaan aman bagi ASN dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Tidak ada komentar