SAMARINDA – Permasalahan infrastruktur dan kepastian hukum menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Perumahan Pelita VIII Korpri dan Komisi III DPRD Kota Samarinda. Warga yang telah menghuni kawasan tersebut selama lebih dari 20 tahun menyampaikan dua keluhan mendesak yang memerlukan intervensi legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap aduan yang masuk. Keluhan warga terbagi menjadi dua sektor krusial.
“Dari hasil RDP, aspirasi pertama menyangkut perbaikan drainase dan jalan lingkungan. Sedangkan yang kedua berkaitan dengan legalitas rumah dan lahan yang sudah mereka tempati cukup lama,” ungkapnya.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti keluhan yang menjadi kewenangan mereka, yakni urusan sarana dan prasarana lingkungan. Langkah konkret berupa koordinasi mendesak akan segera dilakukan dengan dinas teknis terkait.
“Kami fokus pada perbaikan fasilitas dasar, nanti akan diteruskan ke Dinas Perkim yang memang membidangi urusan perumahan dan permukiman,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Dalam forum RDP, warga secara lugas menyampaikan harapan agar drainase di lingkungan mereka segera diperbaiki dan jalan lingkungan dilakukan semenisasi. Perbaikan infrastruktur dasar dinilai vital untuk memastikan aktivitas sehari-hari berjalan lancar, bebas dari genangan air, dan menjamin kenyamanan bermukim.
Komisi III DPRD Samarinda menilai aspirasi ini sangat wajar dan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Mereka berkomitmen penuh untuk mengawal usulan ini hingga terealisasi di lapangan.
“Harapannya, melalui koordinasi dengan Dinas Perkim, masalah infrastruktur di Pelita VIII bisa segera teratasi sehingga warga dapat menikmati lingkungan yang lebih nyaman,”
pungkas Jasno, menekankan urgensi penyelesaian masalah ini. (ADV/DPRDSMD/Hd)
Tidak ada komentar