Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap menuturkan bahwa dari hasil resesnya di Kelurahan Petung, Kecamatan Panajam, Kabupaten PPU, Provinsi Kaltim, dirinya mendapat banyak masukan dari masyarakat.
Andi Harahap sendiri menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser pada Sabtu (28/10/2023).
Andi Harahap menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya aturan daerah yang mengatur tentang pajak.
“Adapun sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya aturan daerah yang mengatur tentang pajak,” tuturnya.
Adapun pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Andi pun mengutarakan bahwa saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Kaltim.
“Semua pertanyaan masyarakat akan kita tampung untuk nanti disampaikan kepada pemerintah, apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper il dibuktikan dengan beberapa masyarakat menyampaikan sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.
“Selama ini pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini, kenapa harus membayar pajak. Sehingga dengan kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” sambungnya.
Sebagai informasi dalam sosialisasi Perda tersebut, Andi Harahap turut menghadirkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah PPU Golongan IV Eselon III, H Arifin. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar