Andi Adi Ajak Pemerintah dan Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba di Kaltim

waktu baca 1 menit
Senin, 14 Apr 2025 17:45 0 31 Harian Republik

Samarinda- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika Dan Psikotropika, di Lantai 3 Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Jalan Awang Long, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda, Kaltim, Senin (14/04/2025).

Dalam sambutannya, Andi Adi mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba jenis apapun di Provinsi Kaltim.

“Narkoba bisa membahayakan kesehatan, oleh karena itu kita lawan peredaran narkoba di Kaltim, khususnya di Kota Samarinda,” jelasnya.

Politisi Muda dari Partai Golkar menjelaskan bahwa, di Provinsi Kaltim sendiri peredaran narkoba marak dan ini sangat berbahaya sekali.

“Pada tahun 2023 Kaltim berada posisi ke 4 secara nasional dalam hal peredaran narkotika. Dan ini sangat luar biasa tingginya,” lanjutnya.

Sehingga dari itu, ia berharap mengajak kepada Pemerintah, Kepolisian, BNN, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Kaltim.

“Ini harus ada perhatian serius dalam penanggulangan peredaran narkoba baik tingkat Provinsi maupun Kota dan Kabupaten agar dioptimalkan,” pungkasnya.

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA