Terkendala Regulasi Pusat dan KBLI, Perizinan Operasional Angkutan Roda Tiga Online di Kukar Masih Menggantung

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Okt 2026 23:22 0 0 Harian Republik

KUKAR – Dinamika kemunculan moda transportasi publik berbasis aplikasi digital di daerah berhadap-hadapan dengan tembok pembatas regulasi formal. Pemerintah daerah mengakui belum memiliki payung hukum yang memadai untuk melegalkan operasional angkutan umum roda tiga modern atau yang populer dikenal sebagai bajaj berbasis daring (online).

Ketiadaan aturan turunan di tingkat kementerian membuat institusi perizinan di daerah tidak dapat serta-merta menerbitkan izin operasional komersial bagi armada transportasi alternatif tersebut.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna menelusuri legalitas formal moda transportasi tersebut.

“Perizinan bajaj pusat. Jadi di kementerian ini kan masih belum ada aturan yang jelas mengenai perizinan angkutan roda tiga online. Yang ada itu perizinan angkutan roda tiga yang konvensional seperti di Jakarta, itu yang ke pemukiman-pemukiman. Kalau yang online ini kan belum ada,” jelas Ahmad Junaidi.

Ia menambahkan, hambatan fundamental yang ditemui di tingkat perizinan terpadu bersumber pada ketiadaan nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk operasional angkutan roda tiga berbasis aplikasi dalam sistem perizinan nasional.

Regulasi eksisting yang diterbitkan pemerintah pusat saat ini masih terbatas pada pengaturan angkutan lingkungan konvensional perkotaan, sementara model bisnis berbasis platform digital belum diakomodasi secara spesifik dalam undang-undang sektoral perhubungan darat.

“Kami juga sudah koordinasi ke Kementerian bahwa untuk sementara memang itu perizinannya. Kami sudah koordinasi juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, nggak ada KBLI-nya itu di perizinan, jadi masih di pusat,” tambahnya.

Meski demikian, pihak dinas tetap membuka ruang komunikasi sambil menunggu regulasi definitif diterbitkan oleh kementerian terkait agar kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun keselamatan penumpang dapat terlindungi secara proporsional.(adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA