Lahan Perkebunan Mangkrak Dicabut, DPMPTSP Kukar Pelajari Peluang Alih Kelola ke BUMD PT MGRM

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 23:03 0 0 Harian Republik

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersikap tegas terhadap korporasi yang menelantarkan konsesi lahan tanpa melakukan aktivitas pembangunan nyata. Penertiban sanksi administratif hingga pencabutan izin resmi diberlakukan demi mengembalikan fungsi produktif atas aset-aset daerah.

Penataan perizinan ini dilakukan secara kolaboratif antara instansi penanaman modal dan dinas teknis yang membidangi sektor perkebunan di Kutai Kartanegara.

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, membeberkan bahwa mekanisme evaluasi terhadap perusahaan yang tidak aktif dilakukan melalui tahapan verifikasi ketat serta peringatan berjenjang dari Dinas Perkebunan.

“Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mengaktifkan kegiatan-kegiatannya, itu masuk dalam ranah dari Dinas Perkebunan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi dulu. Sampai tiga kali biasanya, peringatan pertama, kedua, ketiga, nanti akan dikeluarkan rekomendasi untuk DPMPTSP mencabutnya. Kemarin-kemarin itu kan ada juga beberapa perusahaan yang kita cabut,” ungkap Alfian Noor.

Ia menyebutkan salah satu penindakan tegas yang telah dieksekusi adalah pencabutan izin administratif terhadap tujuh Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik grup usaha besar yang terbukti tidak menjalankan komitmen operasionalnya di lapangan.

Di sisi lain, lahan-lahan bekas konsesi yang telah ditertibkan tersebut berpeluang dimanfaatkan kembali untuk kepentingan daerah. Pemkab Kukar mewacanakannya untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) yang memiliki kesiapan permodalan.

“Termasuk grupnya Kalpataru, itu ada tujuh IUP-nya, secara administratif perizinannya itu kan sudah kita cabut semuanya. Bagus sih kalau memang itu dikombinasikan atau diserahkan kepada BUMD kita kata Pak Bupati tadi itu lebih bagus lagi. Karena MGRM punya modal, tinggal SDM dan lain sebagainya untuk meneruskan,” paparnya.

Pengambilalihan aset terlantar oleh badan usaha plat merah ini diharapkan mampu mendorong kemandirian fiskal daerah serta memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan kontribusi langsung bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).(adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA