
KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil tindakan tegas dalam membenahi tata kelola retribusi dan perparkiran di kawasan pasar tradisional. Satu Surat Keputusan (SK) kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Mangkurawang resmi dicabut akibat ditemukannya indikasi ketidaksesuaian administrasi serta munculnya draft dokumen kontrak baru tanpa persetujuan resmi.
Langkah penertiban ini diambil guna merapikan sistem perparkiran terpadu yang menghubungkan kawasan Pasar Mangkurawang dan area sekitarnya agar transparan serta menyumbang pendapatan daerah secara optimal.
Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang membedah ulang seluruh berkas dan ikatan kerja sama perparkiran yang diterbitkan oleh pejabat atau pengelola periode sebelumnya.
“Ini kami masih benahi dulu, karena ada kontrak-kontrak yang kami harus pelajari yang sebelumnya sudah punya ikatan tanda tangan SK-nya mereka miliki. Nah itu yang kami coba benahi,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin membeberkan, fokus utama penataan saat ini tertuju pada titik parkir Pasar Mangkurawang. Hal itu dipicu oleh munculnya klaim ikatan kerja sama atau dokumen kontrak baru yang berpotensi memicu konflik pengelolaan di lapangan.
“Parkir yang kami benahi di Mangkurawang sementara karena ada juga kontrak baru muncul di sana, itu yang kami benahi dulu. Kami sudah mencabut satu SK kemarin, yaitu antara Disperindag dengan pengelola yang ada di situ,” tegasnya.
Melalui pencabutan SK tersebut, Disperindag Kukar ingin memastikan bahwa seluruh pengelolaan lahan parkir di bawah naungan pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan dikelola oleh pihak yang sah secara hukum.
Pihaknya memastikan proses penataan regulasi dan legalitas perparkiran pasar ini akan terus berjalan beriringan dengan pembenahan internal fasilitas pasar lainnya demi kenyamanan pedagang maupun pengunjung.(adv)
Tidak ada komentar