
KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan alokasi kuota gas bumi secara langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketergantungan penuh APBD terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang rentan terhadap gejolak komoditas.
Ketergantungan terhadap DBH migas dan batu bara selama ini membuat kapasitas fiskal daerah sangat rentan tergoncang tiap kali terjadi penurunan penerimaan dari pemerintah pusat. Sifat DBH yang pasif dan tak pasti menuntut daerah untuk menciptakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari pengolahan raw material.
Melalui keberadaan stasiun pengukuran gas di Marang Kayu serta jalur perlintasan pipa di Muara Badak, Kukar menilai memiliki posisi tawar kuat untuk mengelola hasil energi secara langsung, melebihi skema Participating Interest (PI) 10 persen yang berjalan di Blok Mahakam maupun Sanga-Sanga.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa skema penyerahan hasil energi tidak boleh lagi ditempatkan sebatas penyerahan dana pasif. Daerah membutuhkan alokasi bahan baku gas langsung agar BUMD dapat memproses nilai tambah industri di tingkat lokal.
“Untuk Eni hari ini yang kami dorong melalui Kementerian ESDM adalah Kukar tidak hanya mendapatkan PI sebagaimana biasa, akan tetapi kami memohon untuk mendapatkan alokasi kuota gas untuk kita usahakan. Karena kalau DBH ini sifatnya given, cuma dikasih,” ujar Aulia Rahman Basri.
Aulia menilai, keterbatasan jumlah penduduk dibanding kawasan perkotaan membuat Kukar sulit melakukan lompatan ekonomi jika hanya mengandalkan sektor jasa non-komoditas. Satu-satunya jalan pintas akselerasi ekonomi adalah memposisikan BUMD sebagai entitas bisnis aktif di sektor hilirisasi energi.
“Kalau kami sekarang melalui BUMD, kami berusaha untuk mengusahakan sektor-sektor usaha yang raw material-nya itu tersedia di Kutai Kartanegara,” lanjutnya.
Secara kerangka hukum, tidak ada aturan yang melarang BUMD untuk memegang hak kelola komoditas energi maupun memiliki izin usaha pertambangan secara mandiri. Pemkab Kukar berkomitmen memanfaatkan celah regulasi tersebut agar BUMD mampu tampil sebagai pemain utama di industri migas daerah.
“Secara regulasi itu sangat bisa dilakukan. Jadi kami mendorong untuk daerah melalui BUMD itu terlibat langsung, terlibat aktif menjadi pelaku di sektor bisnis energi itu sendiri,” tegas Aulia.(adv)
Tidak ada komentar