
KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan sikap hati-hati terhadap usulan Raperda Inisiatif DPRD Kukar mengenai penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut Samboja ke BUMD PT Kukar Sejahtera Damban Etam (KSDE). Pemkab menegaskan keberatan jika pengalihan aset yang belum siap pakai tersebut nantinya justru membebankan pembiayaan baru pada APBD.
Sikap resmi tersebut disampaikan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat membacakan tanggapan Bupati Kukar dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
“Pemerintah Daerah menghargai niat baik DPRD untuk mengoptimalkan aset daerah berupa Pelabuhan Amborawang Laut. Namun, kami memandang perlu kajian memadai agar tindakan penyertaan modal nantinya tidak mengganggu kesehatan BUMD,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Taufik memaparkan bahwa modal dasar PT KSDE berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 sebesar Rp60 miliar telah terpenuhi sepenuhnya. Oleh karena itu, penyerahan Pelabuhan Amborawang Laut terhitung sebagai penambahan modal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Sesuai regulasi pusat tersebut, penambahan penyertaan modal wajib melampirkan analisis investasi serta rencana bisnis (business plan) yang matang. Apalagi kondisi eksisting pelabuhan di Samboja tersebut saat ini belum siap beroperasi secara langsung.
“Secara eksisting Pelabuhan Amborawang Laut tidak dalam keadaan siap digunakan dan memerlukan pembiayaan lanjutan. Dalam hal ini, pemerintah sangat berkeberatan jika nantinya ada pembiayaan kembali yang dibebankan dari APBD,” tegas Taufik.
Pemkab Kukar mengingatkan kembali kesepakatan rapat bersama Bapemperda DPRD pada 16 September 2026 lalu, yang mewajibkan adanya audit kajian bisnis, perhitungan potensi pendapatan, biaya penyusutan, hingga pemetaan risiko pengelolaan sebelum Raperda disahkan.
Tidak ada komentar