Komisioner KPU Kukar, Purnomo.TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyambut Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Jumlah ini terdiri dari 1.441 TPS reguler dan enam TPS lokasi khusus, sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap pemilih dapat menyalurkan hak suaranya dengan mudah.
Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purnomo, menyebut bahwa penentuan TPS ini dilakukan dengan perencanaan matang, mempertimbangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta faktor geografis dan demografis wilayah.
“Dengan penetapan ini, jumlah TPS sudah final dan tidak akan berubah hingga hari pencoblosan. Kami ingin memastikan akses yang mudah bagi seluruh pemilih, tanpa terkecuali,” ujar Purnomo pada Kamis (7/11/2024).
Dari enam TPS lokasi khusus, dua di antaranya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sementara sisanya di beberapa perusahaan yang berada di lokasi terpencil. Langkah ini bertujuan menjamin hak suara narapidana dan pekerja di kawasan sulit terjangkau.
Purnomo juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menentukan masa depan daerah.
“Kami berharap masyarakat Kukar menggunakan hak pilih dengan bijak. Partisipasi aktif akan sangat menentukan keberhasilan demokrasi di daerah ini,” bebernya.(Adv)
Tidak ada komentar