Tak Harus Ketua RT, Warga Kutim Bisa Jadi Agen Perlinsos Digital

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 15:56 0 3 Harian Republik

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam penerapan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Warga tidak harus menjadi ketua Rukun Tetangga (RT) untuk menjalankan peran sebagai agen dalam sistem tersebut.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kutim, Ardyanto, mengatakan agen dapat berasal dari unsur RT maupun masyarakat yang memiliki kemampuan menggunakan perangkat digital. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya mengantisipasi keterbatasan kemampuan sebagian ketua RT dalam mengoperasikan gawai.

“Kalau RT-nya gaptek, dia bisa ada wakil RT, ada sekretaris RT, ada bendahara atau siapapun yang dianggap mampu menjalankan gawai itu untuk menjadi agen,” kata Ardyanto.

Menurut Ardyanto, keterlibatan warga sebagai agen diharapkan dapat memperluas jangkauan pendataan Perlinsos Digital hingga tingkat lingkungan. Agen nantinya membantu masyarakat memahami proses pendaftaran, pembaruan data, maupun mekanisme penyampaian sanggahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jumlah agen dalam satu RT juga tidak harus dibatasi satu orang. Warga yang memiliki kemampuan menggunakan gawai dan memiliki waktu untuk membantu dapat ikut menjalankan fungsi tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan pendataan tidak sepenuhnya bergantung pada ketua RT.

Selain melalui agen, masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri sesuai mekanisme yang ditetapkan. Sementara warga yang belum memiliki IKD dapat memperoleh bantuan dari agen.

Pemkab Kutim selanjutnya akan menghimpun nama calon agen melalui pemerintah desa. Mereka kemudian akan mendapatkan sosialisasi dan pelatihan agar memahami mekanisme Perlinsos Digital sebelum menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.(ADV)

LAINNYA