Samarinda – Polemik sengketa jalan utama di Perumahan STV, Batu Cermin RT 05, Sempaja Utara, semakin pelik. DPRD Kota Samarinda menemukan fakta mengejutkan: kawasan perumahan tersebut ternyata belum memiliki izin resmi.
Temuan itu muncul di tengah konflik antara warga penghuni dan ahli waris tanah yang berencana menutup akses jalan pada November mendatang. Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menyebut kondisi ini sebagai ironi, sebab perumahan yang sudah lama dihuni warga seharusnya memiliki kepastian legalitas sejak awal.
“Ini menjadi catatan serius. Bagaimana mungkin perumahan yang sudah bertahun-tahun dihuni, ternyata belum mengantongi izin resmi,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/9).
Vananzda menilai lemahnya pengawasan pemerintah sejak tahap awal pembangunan menjadi pemicu persoalan. Jika sejak perencanaan ada kontrol ketat, sengketa fasilitas umum seperti jalan utama tidak akan mencuat.
Kini warga berada pada posisi sulit: akses mobilitas mereka terancam, sementara hak ahli waris tanah juga harus dihormati. Untuk meredakan ketegangan, DPRD Samarinda akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pengembang perumahan, pemerintah kota, ahli waris, serta kuasa hukum masing-masing.
“Tujuan kami adalah mencari solusi yang adil. Akses jalan harus tetap bisa digunakan warga, tetapi hak ahli waris juga tidak boleh diabaikan,” tegas Vananzda.
DPRD menekankan pentingnya kepastian hukum atas status tanah dan perizinan sebagai titik krusial. Keputusan final ditargetkan sebelum batas waktu penutupan jalan yang telah ditetapkan ahli waris pada November mendatang.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai benar-benar tuntas,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar