

Kutai Timur, harianrepublik.com – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Eddy Markus Palinggi, menggelar rapat mediasi terkait sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN). Mediasi ini diadakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan mediasi yang diajukan oleh Rustam, perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, pada 30 September 2024.
Rapat dimulai pada pukul 10.00 WITA dan bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutai Timur. Pertemuan ini menghadirkan berbagai pihak, di antaranya kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan warga, pihak perusahaan PT KIN, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diskusi dalam rapat difokuskan pada permasalahan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) milik warga dengan hak guna usaha (HGU) yang dipegang oleh PT KIN.
Dalam mediasi ini, Eddy Markus Palinggi menekankan pentingnya verifikasi data untuk menentukan dasar klaim kepemilikan lahan secara sah. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapat kejelasan,” ujar Eddy.
Hasil dari rapat mediasi menyepakati perlunya pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan keabsahan klaim yang diajukan oleh masing-masing pihak. Eddy Markus mengumumkan rencana kunjungan kerja ke lokasi lahan yang disengketakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia meminta dukungan dari beberapa OPD terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, untuk mendampingi proses pengecekan tersebut.
Mediasi ini mencerminkan komitmen Komisi A DPRD Kutim dalam menyelesaikan konflik lahan dengan pendekatan yang adil dan berlandaskan data yang akurat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait serta menjaga ketenangan dan keadilan bagi masyarakat Desa Sepaso Selatan. (adv)
Tidak ada komentar