KUKAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, di Kabupaten Kukar.
Pendaftaran KPPS itu sendiri, akan dimulai dari 17 hingga 28 September 2024.
Untuk persyaratan pendaftaran KPPS sudah disiapkan oleh KPU, dan silahkan untuk mengikuti ketentuan yang ada.
Komisioner KPU Kukar, Purnomo menjelaskan bahwa, untuk pendaftaran KPPS sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah diumumkan di media.
“Kita sudah mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat. Dan KPU juga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait penerimaan KPPS dalam Pilkada serentak 2024,” katanya, (19/9/2024).
Menyinggung terkait kendala dalam rekrutmen KPPS dan respon dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini respon masyarakat sangat antusias sekali, karena memang tahapan masih berjalan.
“Ini kan pilkada, hanya dua kotak suara saja, satu untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, dan satu untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Jadi beban
kerjanya tidak seberat di pemilu kemarin. Kita optimis untuk rekrutmen KPPS tidak mengalami perpanjangan, optimis kuota terpenuhi,” pungkasnya. (Adv)
Tidak ada komentar