Adanya Pergub Kasa Konstruksi Dapat Tingkatkan dan Kearifan Lokal serta Kualitas SDM Meningkat

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Nov 2024 22:35 0 149 Harian Republik

SAMARINDA – Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sarana memberikan masukan dan saran dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, di Hotel Grand Verona, Samarinda, Selasa (19/11/2024)

Kata dia, FGD tersebut membahas tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim pada bidang jasa konstruksi pelaksana maupun jasa konsultan atau jasa teknis yang lain.

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Adanya pergub ini kata dia, harus dibarengi peraturan dengan daerah (perda) yang mengatur lebih spesifik terkait peningkatan keterlibatan secara langsung, khususnya jasa konstruksi Kaltim yang profesional.

“Perda ini lebih rinci mengatur bagaimana meningkatkan dan menjaga kearifan lokal, dengan cara meningkatkan kualitas SDM kita,” jelas Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Kalimantan Timur ini.

Peningkatan SDM disampaikan Sapto bukan tanpa alasan. Pasalnya, kesiapan SDM akan berdampak pada buruknya pekerjaan konstruksi yang ada di Kaltim.

“Kita juga harus sadar diri bahwa kita belum siap semuanya, maka kita juga harus membuka diri dengan upgrade SDM, dan mempersiapkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi untuk berkiprah di Kalimantan Timur,” bebernya.

Hal ini juga kata dia, sejalan dengan jumlah perputaran uang yang ada di Kaltim, yang mencapai 70 triliun, yang berasal dari APBN, APBD, maupun Swasta.

Oleh karena itu, peluang ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan perekonomian di daerah.

“Maka, kita harus siap. Jangan sampai nanti bahasanya kenapa banyak yang dari luar, sedangkan yang di daerah saja banyak (jasa konstruksi),” ujarnya.

Kuncinya, lanjut Sapto, ada pada peningkatan kapasitas SDM. Sebagai Ketua PII Kaltim, yang menaungi asosiasi profesi jasa konstruksi, PII kata dia wajib mempersiapkan dan memberikan pelatihan.

“Jadi upgrade skil itu hukumnya wajib. Menunjukkan kemampuan SDM kita, bahwa Kaltim khususnya untuk jasa konstruksi bisa bersaing dengan daerah lain,” tandasnya.(Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA