
KUKAR – Pemangkusan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam kembali menjadi sorotan tajam. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyentil keras skema Participating Interest (PI) 10 persen yang selama ini menempatkan pemerintah daerah sekadar sebagai entitas penonton tanpa kewenangan strategis.
Aulia menilai, status daerah dalam mengelola PI 10 persen di berbagai blok migas sangat ironis. Kendati Kaltim dan Kukar menyandang status sebagai pemilik wilayah kaya cadangan energi, regulasi yang ada justru mengunci daerah dalam posisi serba terbatas.
“PI ini sebenarnya kita itu menjadi pemilik tapi bukan pemilik. Karena statuta dari kita ketika PI ini, kita itu hanya sebagai penerima pasif. Terkait dengan perencanaan, hal-hal yang terkait dengan sisi-sisi strategis dan lain sebagainya, kita di daerah tidak pernah dilibatkan. Kita hanya pasif di akhir tahun pada saat tutup buku untuk menerima pembagian,” kata Aulia dalam diskusi publik di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/10/2026).
Tidak hanya mengkritik kedudukan pasif daerah, Aulia membeberkan kerumitan ketimpangan skema PI antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) milik BUMN dengan investor swasta asing. Pada entitas asing seperti ENI, daerah kerap dibenturkan pada syarat penyediaan dana segar (equity call) di awal yang memberatkan fiskal daerah.
Lebih jauh, ia membongkar tertutupnya transparansi data keuangan pada operasional blok migas di wilayahnya. Salah satunya terjadi pada pengelolaan Blok Sanga-Sanga yang terus mengklaim kerugian finansial, sementara akses data untuk menguji laporan tersebut ditutup rapat bagi daerah.
“Termasuk salah satunya sekarang ada satu blok sumur Sanga-Sanga, itu perhitungannya selalu rugi. Meskipun ketika kami berusaha kejar melalui Musda kita coba teliti kerugian itu dari perspektif apa, itu sangat sulit sekali kita untuk mendapatkan data,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Aulia mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar merevisi regulasi migas secara mendasar. Ia meminta agar statuta PI tidak lagi sekadar membagi sisa laba di akhir tahun, melainkan memberi hak suara dan kewenangan penuh bagi BUMD daerah dalam mengawal arah kebijakan pengoperasian blok migas sejak awal.(adv)
Tidak ada komentar