
KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memangkas birokrasi penanganan dokumen kependudukan bagi korban musibah kebakaran. Dokumen vital seperti akta kematian diterbitkan secara instan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam guna menjamin kepastian hukum dan percepatan penyaluran bantuan bagi ahli waris.
Langkah cepat ini dibuktikan pada penanganan musibah kebakaran di Kelurahan Loa Ipuh, di mana akta kematian bagi korban meninggal dunia langsung diserahkan kepada pihak keluarga dalam tempo satu hari pasca kejadian.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menegaskan bahwa percepatan penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) pascabencana menjadi prioritas utama untuk mencegah terhambatnya pengurusan hak-hak keperdataan korban.
“Itu paginya, besoknya kita sudah koordinasi dari RT dan kelurahan, terbitlah akta kematian untuk kedua anak beliau. Kemudian selang sehari, istrinya kan beliau wafat juga, paginya sudah kita terbitkan juga akta kematian,” ujar Iryanto.
Iryanto menjelaskan bahwa ketersediaan dokumen kematian secara cepat sangat menentukan kelancaran proses administrasi lanjutan yang dibutuhkan oleh pihak keluarga atau ahli waris pascabencana.
“Jadi tiga akta kematian itu kan nanti gunanya banyak tuh ya, entah untuk bantuan atau untuk keterangan apapun ke lembaga publik, itu sudah ada di tangan mereka sekarang, di ahli warisnya,” terangnya.
Selain akta kematian, Disdukcapil Kukar juga langsung memproses pencetakan ulang KTP elektronik, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) milik warga yang musnah terbakar tanpa membebankan persyaratan yang menyulitkan korban.(adv)
Tidak ada komentar