
KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya untuk tegak lurus mengimplementasikan instruksi Kementerian Pendidikan terkait pengetatan syarat kenaikan kelas dan kelulusan siswa berbasis capaian nilai objektif. Kebijakan ini diambil demi menghentikan praktik kelulusan formalitas tanpa penyesuaian kompetensi dasar anak didik.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial agar mutu lulusan sekolah di Kukar memiliki daya saing tinggi saat berhadapan dengan era keterbukaan dan persaingan tenaga kerja tingkat global.
“Iya tentu evaluasi-evaluasi itu harus dijalankan. Nah kalau memang ini sudah instruksinya dari kementerian, kita tegak lurus harus menerapkan. Karena apa? Itu pasti melalui sebuah riset penelitian untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia kita. Nah daerah juga harus melaksanakan seperti itu,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.
Pengetatan kelulusan tersebut akan ditopang oleh evaluasi belajar yang komprehensif. Pemkab Kukar menilai kelulusan yang dipaksakan tanpa kelayakan akademik justru merusak kualitas pendidikan nasional.
“Artinya jangan sampai nanti anak ini tidak layak naik kelas itu dinaikkan gitu. Nah ini kan berbicara masalah kualitas pendidikan kita. Kalau kita bersparse sesama nanti antar negara, kualitas pendidikan kita kok anak seperti ini diluluskan? Nah untuk itu melalui riset di kementerian, kita perlu menerapkan sehingga standar kita bisa bersaing di tingkat global,” tambahnya.
Guna menyelaraskan kebijakan ketat tersebut di ruang kelas, Disdikbud Kukar berjanji akan mengimbangi pengetatan nilai dengan pelatihan metode mengajar modern serta perbaikan kapasitas manajerial bagi seluruh kepala sekolah dan guru.(adv)
Tidak ada komentar