x

Seno Aji Dorong Pemprov Lakukan Revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2022

waktu baca 1 menit
Minggu, 22 Okt 2023 19:26 0 73 Harian Republik

Samarinda- DPRD Provinsi Kaltim mendorong kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera melakukan revisi kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji. Ia menilai Pergub tersebut belum mengakomodir semua aspirasi rakyat.

“Dari Pergub tersebut, dirasa belum terakomodir semua aspirasi masyarakat, sehingga Pj nantinya untuk memperhatikan hal tersebut agar tidak ada batasan aspirasi yang dilakukan anggota dewan di DPRD Kaltim,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra menyebut, masing-masing daerah pemilihan telah menyampaikan persoalan dominan tentang infrastruktur.

Namun, kata dia, Pergub 49 seolah-olah menjadi halangan bagi anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi karena adanya batasan minimal.

“Hal ini berdampak pada reses yang banyak belum terserap, semoga Pj Gubernur bisa melakukan revisi dan peduli kepentingan semua rakyat,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa, di Dapil Kukar sendiri dengan adanya aturan tersebut mengakibatkan banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi.

“Sehingga diharapkan perubahan itu juga kepada Penjabat Gubernur Kaltim dapat melakukan revisi. Kemudian batasan nominal itu sebesar Rp2,5 miliar, bukan tidak bersyukur dengan nominal itu tapi batasan minimal itu terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk, dan itu masih menjadi kendala,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x