Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ambulasi Komariah menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Ke-12 Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan Jl. Teuku Umar, GG. Senyiur Etam, RT 22, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Kunjungan, Kota Samarinda, Selasa (31/10/2023).
Dalam sosialisasi penyebarluasan perda tersebut warga setempat menyambut baik dengan terlaksananya kegiatan itu.
Ambulansi Komariah menyebut, tujuan dari sosialisasi Perda ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam membantu penyelesaian masalah hukum.
“Fungsi Sosialisasi Perda ini diperuntukkan untuk masyarakat golongan yang tidak mampu, sehingga ketika masyarakat berurusan hukum, paling tidak, bisa memahami dengan adanya perda ini,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, permasalahan yang kerap timbul di masyarakat adalah terkait masalah tanah.
“Dengan adanya perda ini, sehingga masyarakat wajib mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga berterimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini, semoga perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar