Samarinda- Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (AKM) melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), (13/02/2025).
AKM menyampaikan aspirasi terkait penolakan rencana undang-undang yang memberikan izin mengelola tambang untuk perguruan tinggi.
AKM khawatir izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dapat menghilangkan independensi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tak hanya itu, AKM juga menyoroti potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan kurangnya kajian mendalam terkait manfaat dari kebijakan tersebut.
Menanggapi aspirasi mahasiswa tersebut, Hasanuddin Mas’ud, selaku Ketua DPRD Kaltim mengatakan bahwa, secara pribadi mereka tidak setuju dengan rencana undang-undang tersebut.
“Kami selaras dengan aspirasi mahasiswa. Independensi perguruan tinggi harus tetap terjaga,” tegasnya.
Pada audiensi hari ini sudah didapatkan kesimpulan atau point-point tuntutan yang menjadi notulensi dan nantinya akan disampaikan ke DPR RI. Lebih lanjut, Hasanuddin Mas’ud berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada delapan perwakilan DPR RI dari Kaltim.
“Hasil audiensi ini akan kami sampaikan kepada teman-teman di DPR RI. Bagaimana nanti selanjutnya, kami serahkan kepada mereka,” ujarnya.
Terkait tuntutan mahasiswa untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan penolakan RUU tersebut, Hasanuddin menjelaskan bahwa sebagai lembaga, DPRD harus bersikap kolektif dan kolegial. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara pribadi dirinya sepakat dengan penolakan tersebut.
“Ini bukan soal lembaga, tapi soal suara pribadi. Kami sepakat bahwa RUU ini tidak perlu ada,” pungkasnya.
Penulis: Huda
Tidak ada komentar