Jamin Akses Bantuan Korban Kebakaran, Disdukcapil Kukar Terbitkan Surat Kependudukan Bagi Warga Luar Daerah

waktu baca 1 menit
Selasa, 20 Okt 2026 16:12 0 0 Harian Republik

KUKAR – Pemkab Kutai Kartanegara menegaskan komitmen penanganan bencana berbasis aspek kemanusiaan tanpa membeda-bedakan status domisili asal warga. Disdukcapil Kukar memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen bagi warga luar daerah yang menjadi korban musibah kebakaran di wilayah Kukar.

Fasilitas kependudukan ini diberikan khusus bagi penyewa atau pendatang yang kehilangan dokumen identitas akibat kebakaran namun memerlukan kejelasan identitas hukum untuk mengurus bantuan darurat.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengungkapkan bahwa validitas data kependudukan merupakan syarat utama agar alokasi bantuan pemerintah daerah dapat tersalurkan secara akurat dan dipertanggungjawabkan.

“Termasuk penduduk yang mungkin jadi korban kebakaran bukan warga Kukar, akan kita terbitkan yang namanya Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen supaya jati dirinya jelas,” ungkap Iryanto.

Iryanto menerangkan bahwa jaminan identitas tetap harus diberikan kepada seluruh penghuni kawasan bencana demi mendukung pemulihan pascamusibah.

“Dia bukan warga Kukar tapi berdomisili di sini. Siapa tahu nanti untuk mendapatkan bantuan dibutuhkan keterangan yang valid, dokumen itu… itu gunanya,” tandasnya.

Melalui pendataan non-permanen tersebut, Pemkab Kukar memastikan seluruh warga yang bermukim di lokasi bencana mendapat perlindungan dan hak penanganan darurat yang sama.(adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA