Tantangan Normalisasi Sungai Samarinda, Antara Pengendalian Banjir dan Ganti Rugi Lahan

waktu baca 1 menit
Senin, 18 Mar 2024 01:11 0 82 Harian Republik

Samarinda – Normalisasi sungai menjadi fokus utama Pemerintah Kota Samarinda dalam upaya pengendalian banjir. Namun, proses ini sering kali dihadang oleh masalah kepemilikan lahan di sekitar bantaran sungai.

Mohammad Novan Syahronnie Pasie, anggota Komisi III DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa regulasi Kementerian PUPR RI menetapkan pembangunan di area bantaran sungai maksimal hanya 12 meter dari tepi sungai.

“Namun, banyak lahan di sekitar sungai yang telah dibangun rumah oleh masyarakat,” ungkap Novan.

Proses normalisasi melibatkan penilaian tanah (appraisal) untuk menentukan nilai ganti rugi bagi pemilik lahan yang terdampak.

“Pemerintah akan memberikan kompensasi berupa dana penggantian bangunan,” terang Novan.

Jika terjadi perbedaan antara nilai yang diajukan dan nilai sebenarnya, pemerintah akan mengajukan perselisihan nilai ke pengadilan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses normalisasi berjalan secara adil dan sesuai hukum,” jelasnya.

Novan menegaskan pentingnya normalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi alami sungai dan mengatasi masalah banjir.

“Meskipun prosesnya tidak mudah, namun demi kepentingan bersama, normalisasi sungai harus dilakukan,” tandasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA