Kutai Timur – Dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kegiatan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di Wilayah Kutai Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mempertegas komitmen untuk mengawasi dan menegakkan kewajiban pelaku usaha terkait angkutan di perairan.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada,” ungkap Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, yang membuka rapat tersebut.
Dalam diskusi, perhatian utama tertuju pada kewajiban pelaku usaha terkait angkutan perairan dan sanksi yang diterapkan atas ketidakpatuhan, sesuai dengan regulasi PM 59/2021. Jumlah perusahaan yang memiliki izin bongkar muat di wilayah Kutai Timur menjadi sorotan, khususnya terkait aktifitas usaha.
Hasil rapat menetapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut, sebagai evaluasi terhadap izin yang telah diberikan. Sanksi ini sebagai bentuk evaluasi serta pengawasan terhadap keaktifan usaha.
“Sosialisasi perizinan berbasis risiko juga menjadi fokus, memperbarui perizinan menjadi Sertifikat Standar yang terverifikasi penting bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Acara berakhir dengan seremoni serah terima dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Sangkulirang dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sangkulirang. Seremoni ini menandai langkah konkret dalam penyelenggaraan perairan di wilayah Kutai Timur. (Adv/Dishub Kaltim)
Tidak ada komentar