Samarinda – Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim bekerjasama dengan sejumlah instansi melakukan operasi penindakan terhadap angkutan barang umum yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi di jalan.
Operasi ini, menyoroti pelanggaran administrasi seperti SIM, STNK, serta sertifikat uji berkala, sekaligus melakukan penimbangan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hasil pemeriksaan pada Jumat mencatat 100 kendaraan yang ditimbang, di mana 42 di antaranya terindikasi melanggar aturan. Satlantas Polres Kutai Timur melakukan penilangan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Pada Sabtu, jumlah kendaraan yang terdata mencapai 177 unit, di mana 50 di antaranya terindikasi melanggar aturan ODOL. Langkah tegas dilakukan dengan menilang langsung oleh Satlantas Polres Kutai Timur, dan para pelanggar diwajibkan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Operasi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga dapat mengurangi jumlah kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya penegakan hukum yang lebih ketat dalam memastikan kepatuhan para pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas. (Adv/Dishub Kaltim)
Tidak ada komentar