Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin menyebutkan perlu adanya penegasan pembatasan minimum tonase bagi kendaraan yang melintasi jalan poros Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau
Hal ini disampaikannya, sebab menilai bahwa Jalan Poros Kelay yang berada di Kabupaten Berau seringkali terjadi kerusakan.
“Perlu adanya penegasan pembatasan minimum tonase bagi kendaraan, khususnya pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang bisa memicu kerusakan kembali jalan provinsi yang saat ini tengah diperbaiki,” jelasnya, Jum’at (03/11/2023).
Politisi Partai Golkar menyebut, perlu adanya komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tak hanya di Berau, namun juga di beberapa titik lain.
“Termasuk jalan di Kutim menuju arah Kabupaten Berau ini sudah beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas pengangkut CPO, padahal melebihi kapasitas,” ucapnya.
Jalan yang paling banyak rusak, kata dia, berada di turunan dan tanjakan. Minyak CPO sendiri jika tumpah di jalan, maka bisa membahayakan pengendara lainnya.
“Hal ini juga salah satu pemicu membahayakan bagi kendaraan lain, sehingga pemerintah harus ada penegasan,” lanjutnya.
Sementara, sebut dia, berulang kali anggaran provinsi yang masuk hanya untuk memperbaiki jalan tersebut. Namun dalam waktu dekat jalan tersebut kembali rusak.
“Perbaiki, lalu rusak lagi padahal belum sampai setahun. Ini karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO yang setiap hari melintas” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar