Berau- Ketua Badan Permusyawaratan Organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa Kecamatan Biatan (BPO IKMKB) Andi Predi Akbar mengecam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebanyak 192 pekerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) Estate Berau, Kecamatan biatan, Kabupaten Berau
Andi mengungkapkan bahwa PT DLJ Berau melakukan PHK terhadap 192 pekerja bersamaan dengan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan oleh pihak perusahaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2023.
“PHK terhadap 192 pekerja tersebut sangat kontroversial karena para kerja tersebut hanya melakukan mogok kerja. Guna menuntut diberlakukannya aturan normatif terkait pemberlakuan upah lembur dan cuti panjang namun secara sepihak perusahaan melakukan PHK,” ucap Andi, Senin (12/06/23).
“Pihak perusahaan PT DLJ Berau tidak menjalankan regulasi terkait PHK yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi
PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/ memberikan persetujuan atas PHK tersebut,” tambahnya.
Selain itu, dia mengatakan pihak perusahaan PT DLJ Berau pun tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak pesangon terhadap 192 pekerja yang di PHK.
“Kami meminta pihak perusahaan PT DLJ Berau tetap mengacu kepada regulasi yang sudah diatur terkait prosedur pemberian PHK terhadap pekerja, karena ini berkaitan dengan pemenuhan terhadap hak-hak konstitusional,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar