x

DPC GMNI Kota Samarinda Mengecam Aksi Aparat Menembak Mati Warga Seruyan

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Okt 2023 17:48 0 219 Harian Republik

Samarinda – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda mengecam sikap represifitas aparat terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga seruyan di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (8/10/23).

Ketua DPC GMNI Samarinda, Alfonsius Limba mengatakan, Kekerasan dan represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi hingga menyebabkan luka-luka, penangkapan massa aksi, sampai menghilangkan nyawa di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP)

“perilaku kekerasan dan represifitas yang terjadi sangat-sangat terkutuk dan tidak dapat dibenarkan,” ucap Alfons sapaan akrabnya.

Alfons Melanjutkan, warga Seruyan seharusnya dijamin kepastian hukumnya seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum”. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi serta memastikan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap rakyatnya.

“Kekerasan dan penembakan yang terjadi terhadap warga Seruyan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan tindakan yang melanggar hukum.” tegasnya.

Disisi lain, sekretaris cabang DPC GMNI Kota Samarinda, Ricard Parera menambahkan, Kapolri harus segera mengusut tuntas kejadian yang menimpa warga seruyan, hal tersebut tidak mengedepankan prinsip kemanusian.

“Kami minta Polda Kalteng dan juga Kapolri harus memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melakukan tindakan yang tidak manusiawi tersebut” pungkasnya.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (PERKAP) nomor 16 tahun 2006 tentang “Pedoman Pengendalian Massa” pasal 7 ayat (1) poin (d) dalam mengamankan massa aksi pihak kepolisian dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam. Selanjutnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi HAM dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pihak/aparat kepolisian tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam mengamankan massa aksi.

Berdasarkan kejadian yang terjadi terhadap warga Seruyan, Kalimantan Tengah. DPC GMNI Kota Samarinda menuntut:
1. Berikan hak warga Seruyan (kebun plasma dan tanah warga Seruyan) serta hak perlindungan hukum.
2. Usut tuntas dan pemecatan aparat kepolisian yang melakukan penembakan serta kekerasan terhadap warga Seruyan.
3. Bebaskan Warga Seruyan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi.
4. Hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat.
5. Tuntaskan permasalahan agraria di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan pendekatan yang humanis. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x