Samarinda – Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 menekankan peran gubernur dalam pelaksanaannya.
SE tersebut, dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024, menegaskan bahwa pemberian THR tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
“Namun, kita sering melihat lonjakan PHK menjelang H-7 lebaran. Hal ini menunjukkan pentingnya keteraturan dalam pelaksanaan THR,” ujarnya pada Jumat (22/3/2024).
Meskipun pemberian THR wajib dilakukan, Deni menekankan bahwa ada denda sebesar 5 persen dari total THR yang tidak diberikan oleh perusahaan yang terlambat.
“Aturannya sudah jelas. Kami berharap semua perusahaan di Samarinda telah menyiapkan THR dan tidak menunda-nunda pelaksanaannya,” tandasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar