Apa Kabar Balikpapan? 

waktu baca 5 menit
Sabtu, 14 Okt 2023 16:26 0 115 Harian Republik

Opini- Belakangan ini, kurang lebih sebulan terakhir, proses penanganan sejumlah kasus-kasus korupsi ramai di media. Dan diduga melibatkan elit pejabat pemerintahan. Berita pemanggilan sejumlah pejabat oleh penegak hukum pun ramai bukan hanya di media massa. Namun juga media sosial.

Sebut saja, Cak Imin. Pada awal September lalu, ketua umum PKB itu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi. Ini berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Kemudian Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dipanggil KPK dan Kejagung soal kasus Base Transceiver Station (BTS), dengan terdakwa Johnny G Plate.

Terakhir, berita kasus korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Isu korupsi memang menarik. Apalagi untuk media. Bukan hanya menarik, melainkan juga harus dikawal penanganannya, berikut dengan setiap perkembangan penyidikannya oleh lembaga penegak hukum. Masyarakat harus tahu setiap perkembangan itu. Di sinilah peran media, terutama pers.

Saya pernah aktif di pers. Menjadi jurnalis di salah satu media di Kalimantan Timur. Ya, di daerah penyangga IKN Nusantara, Balikpapan. Melihat pemberitaan-pemberitaan tentang kasus korupsi di nasional tersebut tentu membawa ingatan saya ke masa lalu, saat masih menjadi pewarta kala itu. Di mana, bersama kawan-kawan jurnalis lainnya, mengawal atau memberitakan kasus-kasus korupsi di kota dengan semboyan Nyaman Dihuni itu.

Kemudian muncul rasa penasaran di benak saya ketika kini saya sudah tidak aktif lagi dalam profesi itu. Penasaran itu, dalam wujud pertanyaan, bagaimana perkembangan kini kasus-kasus korupsi yang pernah saya beritakan dulu?

Yang paling saya ingat, kasus korupsi pengadaan lahan makam. Kasus ini dikenal dengan kasus korupsi TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kilometer 15, yang berlokasi di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Dua pelaku utama atau otak dalam kasus ini, merupakan pelaku atau terdakwa dalam kasus korupsi lainnya di Balikpapan. Yakni kasus korupsi RPU (Rumah Potong Unggas), yang merugikan negara Rp 11 miliar.

Saat ini, kasus korupsi RPU tersebut tak terdengar lagi. Sempat ada kabar beredar, kasus itu sudah SP3 (penghentian penyidikan). Namun itu masih kabar angin, belum terkonfirmasi. Kalau pun benar soal adanya SP3 tersebut, kepolisian belum mengumumkannya ke publik. Dan memang setahu saya, itu tak perlu disampaikan ke publik, berbeda dengan kasus yang ditangani KPK.

Kembali ke korupsi TPU. Kasus yang merugikan negara hampir Rp 10 miliar ini, telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Meski begitu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Balikapapan, Oktario Hutapea.

Berkaitan dengan kasus korupsi lainnya. Lembaga antirasuah —KPK— pernah turun ke Balikpapan, berkaitan penyelidikan terhadap adanya temuan dugaan korupsi pemberian Dana Intensif Daerah (DID) untuk Balikpapan. Penyelidikan itu merupakan lanjutan dari kasus korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun.

Dari data jawaban KPK dalam perkara praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Direktur Penyidikan KPK melalui nota dinas nomor 114/DIK.02/23/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Laporan Hasil Penyelidikan terkait perkara tersangka Yaya Purnomo untuk Kota Balikpapan, dimana dalam nota dinas tersebut dinyatakan bahwa dalam proses penyidikan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan uang oleh beberapa pihak, baik dari PNS Kementerian Keuangan, pihak swasta dan pihak Pemkot Balikpapan. Sehingga penyidik mengusulkan untuk dilakukan kegiatan penyelidikan guna mendalami perbuatan tersebut.

Atas hal itu, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-108/01/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Beberapa pejabat Pemkot Balikpapan diperiksa KPK di Mapolda Kaltim. Kala itu, di salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Termasuk wali kota ketika itu. Seluruhnya diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, Balikpapan menerima DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 26 miliar pada tahun anggaran 2018. Dugaan korupsi dalam hal ini, Pemkot Balikpapan diduga memberikan Rp 1,3 miliar kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk fee 5 persen dari pengurusan besaran DID tersebut.

Kabar terakhir, mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali diperiksa KPK pada awal 2022 lalu. Ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tak hanya Pak Rizal, mantan pejabat Pemkot Balikpapan yakni sekretaris daerah (sekda) Sayid M. Fadli, H Madram Muchyar, Tara Allorante juga diperiksa, dengan kapasitas sama, sebagai saksi.

Selain kasus pengalaman liputan, juga ada kasus lainnya. Yang juga tengah berproses. Yaitu kasus korupsi Lahan TPA Manggar. Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim ditemukan sebesar Rp 12,9 miliar dari nilai kegiatan proyek senilai Rp 22 miliar. Tiga orang telah didakwa dalam kasus ini.

Kemudian kasus korupsi Plasma Nano Bubble PDAM Balikpapan. Kerugian negara dalam kasus ini Rp 5,24 miliar dari nilai anggaran Rp 6,8 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini kasus ini terus berproses. Penyidikan terus berlanjut.

Korupsi bisa terjadi di manapun. Dalam tingkat atau skala mana pun. Nasional maupun daerah. Apa kabar Balikpapan? Semoga kita tidak selalu terlena dengan pemberitaan nasional yang melibatkan elit-elit politik nasional. Namun juga selalu ingat, bahwa di kota kita, penyangga IKN Nusantara juga tak lepas dari bayang-bayang korupsi. Dan semoga proses penanganan terhadap kasus-kasus korupsi di Balikpapan selalu berjalan, dan tuntas sampai ke akar-akarnya.

Penulis: Ariyansah NK, Warga Balikpapan

Opini Merupakan Tanggung Jawab Penulis, Tidak Menjadi Tanggung Jawab Redaksi Harianrepublik.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA