Anggota Komisi III DPRD Kaltim Melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Terkait Bantuan Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jun 2023 19:12 0 112 Harian Republik

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Romadhony Putra Pratama melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Ke-7 Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum di Wilayah I Kota Samarinda

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menghadirkan dua Narasumber, yakni Politisi PDI Perjuangan Kota Samarinda, Heri Helfian dan Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kaltim, Mis Heldy Zahri serta dimoderatori oleh Jifran.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Rumbia, Gang 2C, RT 30, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Sabtu (17/06/23).

Anggota Komisi III tersebut menyampaikan bahwa, masyarakat juga menyambut baik dengan terlaksananya kegiatan penyebarluasan Perda tersebut.

“Penyebarluasan perda ini juga sekaligus bersilaturahmi dengan warga. Alhamdulillah respon dari masyarakat setempat terkait perda ini sangat antusias sekali,” terangnya

Anggota Legislatif tersebut mengatakan bahwa, wajib untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui tentang aturan bantuan hukum tersebut.

“Dengan mensosialisasikan Perda ini, sehingga masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum bisa mendapatkan keadilan secara gratis,” ucap Romadhony Putra Pratama.

Disisi lain, Ketua RT 30, Sabaruddin berharap peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melanggar hukum.

“Jangan hanya pihak pengurus RT saja yang mengawasi, tetapi peran dari orang tua juga harus wajib mengawasi anaknya yang memasuki usia remaja, sehingga bisa terhindar dari kegiatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Diakhir dirinya mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Romadhony Putra Pratama atas terlaksananya kegiatan penyebarluasan Perda tersebut.

“Perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat disini (Masyarakat RT 30), karena dalam penjelasannya tadi bahwa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA