x

Anggota DPRD Samarinda Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis di , Kelurahan Sempaja Utara

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Mei 2024 04:59 0 26 Harian Republik

Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Hj. Laila Fatihah, mengadakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Samarinda Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Acara ini dilaksanakan di RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Rabu (22/5/2024), dan dihadiri oleh puluhan warga masyarakat, termasuk pelaku UMKM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jalan Air Terjun tersebut, Laila Fatihah meminta warga untuk mendukung pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia menekankan pentingnya Perda ini untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar halal dan higienis.

“Perda ini nanti diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda, khususnya UMKM yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman,” ujar Laila, yang juga merupakan sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan dan Persatuan.

Laila Fatihah menjelaskan bahwa Raperda ini mengatur bahwa semua produk makanan yang beredar di Kota Samarinda harus memenuhi standar halal dan higienis.

“Badan Usaha yang memproduksi makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal dan higienis,” katanya.

Selain itu, Raperda ini juga mewajibkan Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman.

Tujuannya agar kehalalan dan kebersihan produk-produk tersebut dapat terjamin, serta konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar tentang produk yang mereka beli.

“Akan ada sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Perda ini,” tambah Laila mengingatkan.

Pada akhir sosialisasi, Laila berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis dapat segera disahkan dan diterapkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman, dan UMKM dapat berkembang dengan lebih baik,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x