Samarinda – Anggota DPRD Samarinda dari Komisi III, Guntur, menyoroti keterlambatan proyek Teras Samarinda dan mengusulkan tindakan tegas jika batas toleransi melebihi 55 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Guntur menegaskan bahwa perusahaan yang melebihi batas toleransi harus di-blacklist, dan denda akan dihitung berdasarkan hari keterlambatan.
“Menurut aturan yang berlaku, batas toleransi keterlambatan adalah 55 hari. Jika melebihi batas tersebut, perusahaan berisiko di-blacklist,” tegasnya, belum lama ini.
Guntur juga menyoroti profesionalitas perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dan mengusulkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menggunakan perusahaan tersebut lagi.
Ia menegaskan bahwa Komisi III berencana untuk menjadwalkan sidak ke lokasi proyek Teras Samarinda guna memastikan progres pekerjaan dan menilai apakah perusahaan tersebut layak diandalkan.
“Kami melihat kapasitas perusahaan ini tidak profesional. Dinas terkait harus mengevaluasi track record perusahaan ini, apakah pernah mendapatkan rapor merah atau tidak,” ujarnya.
Dengan progres proyek Teras Samarinda yang belum mencapai 90%, Guntur menyampaikan rencana untuk melakukan sidak setelah masa reses. Pihaknya akan memprioritaskan pengecekan pekerjaan murni dan perubahan yang belum selesai.
“Tujuannya tentu untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan lebih baik dan menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap perusahaan yang tidak memenuhi batas toleransi,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar