x

109 Orang Buruh Sawit Diusir Secara Paksa Oleh Pihak Perusahaan, SPN Kaltim Siap Ambil Langkah Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Apr 2024 19:26 0 146 Harian Republik

Samarinda- Ada 109 orang buruh Sawit di usir secara paksa oleh Manajemen PT. Citra Palma Pertiwi (CPP), di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kaltim.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, 109 orang karyawan tersebut diusir sejak tanggal 05 Maret 2024, kemarin. Dan hingga saat ini, mereka (Karyawan) masih menampung atau tinggal di Kantor Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Kaltim, yang beralamat di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN Kaltim, Silvester Hengki Sanan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut bukan untuk memajukan karyawan atau buruh, melainkan cenderung untuk melakukan intimidasi, sehingga sampai pada pengusiran secara paksa.

“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan begitu arogansi, sehingga sampai melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan, yang notabene karyawan tersebut tergabung dalam SPN Kaltim,” kata Hengki, Sabtu (13/4/2024).

Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya mengambil langkah bijak untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan yang diberikan kepada karyawan.

“Seharusnya jangan melakukan pengusiran secara paksa seperti ini,” lanjutnya.

Ia menyebut, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim, dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Kita berharap pihak perusahaan harus hadir di sana untuk melakukan mediasi, sehingga bisa menemukan titik terang. Kemudian, walaupun pihak perusahaan tidak mengindahkan, yang pasti kita akan melakukan proses hukum, dan kita siapkan pengacara untuk mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan bahwa, awal mula masalah tersebut muncul, dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit.

“Artinya, perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat karyawan,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa, pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada saat perundingan, kami menuntut hak kami, agar bisa terpenuhi, akan tetapi tuntutan kami tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan, kemudian kami melakukan pemogokan kerja. Sehingga, pada akhirnya dari pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,” bebernya. (Rosari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x